Laporan Baim
Babel – Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Kriminal Khusus melakukan pemasangan plang himbauan larangan menambang di belakang kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/22).
Upaya Preventif tersebut dilkukan dengan Pemasangan plang himbauan ini dipimpin Iptu Rio Tarigan bersama anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
Dir Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan pemasangan plang himbauan ini dipasang di lokasi penambangan yang ada di belakang BLKI Bangka Belitung.
“Ini langkah preventif agar masyarakat tidak menambang secara ilegal di lokasi tersebut.”sebutnya.
“Dengan dipasanya himbau ini, kita minta tidak ada lagi penambangan, apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Plang ini kita pasang agar masyarakat mengetahui hal tersebut,”ungkap Maladi.
Adapun isi dari plang himbauan tersebut yakni Dilarang keras melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan diwilayah ini tanpa memiliki izin karena melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliyar.