Laporan Baim
Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berhasil menyelamatkan kerugian Negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan (Sat POL PP Kab.Basel), Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah). Kamis (05/01).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari,SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael Y.P Tampubolon,SH., MH., mengatakan uang rampasan dari terpidana Rudi Kurniawan, S.Pd., sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan uang rampasan dari terpidana Paisal Ansori Bin M. Zalah sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima Juta upiah) yang telah disita,”kata Michael.
“Sebelumnya dari kedua terpidana dan uang pengganti dari Terpidana Rudi Kurniawan S.Pd., sebesar Rp. 12.454.955,- (dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) sehingga total uang yang telah disetorkan ke Kas Negara sesuai bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 207.454.955,- (dua ratus tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah),” tuturnya.
“Berharap sisa kekurangan atas pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dapat diperoleh dari terdakwa Iwan Kurniawan yang saat ini masih dalam peroses persidangan tingkat Banding,” pungkasnya.