Syarat Kesehatan yang Wajib Dipenuhi Calon Jemaah Haji 2023

Laporan Jurnalis : Pahmi

Jakarta , Setelah tiga tahun lamanya, kini Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengembalikan kuota haji 2023 seperti tahun 2019, atau sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia.
Berbeda dengan pelaksanaan umrah, khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji, Arab Saudi masih memberlakukan sejumlah syarat kesehatan seperti di masa pandemi Covid-19.
Jamaah haji tahun 2023 wajib sudah menerima dosis lengkap vaksinasi Covid-19 sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Jemaah haji juga disyaratkan sudah mendapatkan vaksin meningokokus (meningitis) dan vaksin influenza musiman.

Di samping itu, jemaah haji yang menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun, tidak diperkenankan menyelenggarakan haji.
Indonesia tahun ini menerima kuota haji sebanyak 221.000, dengan rincian 203.320 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan 4.200 petugas.

Jumlah kuota itu sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.

Disepakati juga tidak adanya pembatasan usia, artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini.

konfirmasi dari Humas Himpuh.
Berita dilansir dari HIMPUHNEWS.
Sumber : https://himpuh.or.id/