Polda Babel Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Laporan Baim

Pangkalpinang – Kubdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 jam 2 siang telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual. Pelaku berinisial Ru (33tahun) warga Desa Mapur Kecamatan riau silip Kabupaten Bangka diamankan saat berada di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. Maladi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B/6/I/2023/ SPKT / POLDA KEP BABEL, tanggal 13 Januari 2023 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual,”kata Maladi.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban berinisial EA bahwa korban diajak oleh saksi saudari Yu pergi ke tempat tersangka Ru di Desa Mapur Kec. riau Silip Kab. Bangka untuk membuka aura. Pada saat korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura, korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan keseluruh badan korban,”ungkapnya.

Pada bulan Agustus 2022 tersangka juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban dan tersangka ada memasukan jarinya ke area sensitif korban sampai tersangka menyetubuhi korban.

Kemudian dari Laporan tersebut anggota Subdit 4 bersama dengan anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Kep. Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu warung kopi Kota Pangkalpinang,”tuturnya.

Selanjutnya anggota Subdit IV bersama tim opsnal Ditreskrimum dipimpin Kanit 1 Subdit IV melakukan penangkapan terhadap tersangka yang selanjutnya dibawa ke Dit Reskrimum Polda Kep. Babel guna di proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan, 1( satu ) unit Handphone merk Realme dan 1 ( satu ) lembar kain sarung warna coklat