Kasus 22 Ton BBM Solar Diduga Ilegal Berhasil Diungkap 5 Orang Ditahan

Laporan Baim

Pangkalpinang – Sebanyak 22 ton BBM jenis solar berhasil diamankan beserta 5 orang pelakunya, hal itu disampaikan Kapolresta Pangkalpinang saat gelar Konperensi Pers.Jumat (10/3).

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K M.H.P., didampingi Kabag OPS, Kompol H.Toni, Kasat Reskrim Akp.M.Adi Putra, SH.,MH., dan Kasi Humas mengatakan, Penyidikan ungkap kasus penyalah guna BBM ini sudah dua bulan lebih hampir tiga bulan berjalan.

“Ada sedikit kesulitan dan lika liku dalam arti harus ke jakara uji lab minta keterangan saksi ahli menetapkan pasal serta melakukan koordnsi dengan CPO,”sebutnya.

Selain itu di pertengahan jalanpun ternyata dipraperadilkan terkait penangkapan kasus BBM ilegal ini, hingga sedik molor namun Alhamdulillah prapid kita menang, “jelasnya.

Untuk para tersangka beserta BB telah dilimpahkan ke JPU, dan ancaman penjara 6(Enam) tahun sehingga para tersangka ditahan.

Minyak didapat dengan cara mengambil disumur masyarakat di wilayah Sumatera Selatan lalu diolah sendiri dijadikan solar selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang untuk dijual.

“Itu dilakukan penindakan karena dianggap tidak sesuai dengan standarisasi pemerintah dan juga tidak memiliki izin, yang berakibat bisa merusak mesin serta merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskannya ini suatu prestasi bisa mengungkap kasus tersebut hingga saat ini P21 sudah diserahkan atau dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.