Laporan Baim
Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kep.Bangka Belitung melakukan kegiatan Penerangan/Penyuluhan Hukum dalam menyelengarakan kegiatan pengunaan Angaran Dana Desa (ADD), mengusung Tema “Pengelolaan Dana Desa, acara dimulai sekira Pukul 10.00 Wib s/d selesai bertempat di Gedung VIP Bupati Kab.Bangka Tengah. Rabu (15/03).
Kegitan tersebut diikuti oleh Bupati Bangka Tengah yang diwakili oleh Staff Ahli Pemkab. Bangka Tengah serta jajaran, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Bangka Tengah, Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Bangka Tengah, serta seluruh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) wilayah Kab.Bangka Tengah dan Tim Verifikasi Se Kabupaten Bangka Tengah.
Hadir selaku Narasumber Kasi B Bidang Intelijen Kejati Kep.Bangka Belitung didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kep.Bangka Belitung.
Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo, SH.MH., menyampaikan acara ini sifatnya pembinaan yang dipaparkan oleh Narasumber yang diakhiri dengan sesi tanya Jawab,” kata Basuki.
“Terselenggaranya acara tersebut tujuanya agar Pengelolaan Anggaran Dana Desa(ADD) dapat dipergunakan secara bijak sesuai aturan yang berlaku dan terpenting intinya untuk kesejahteraan masyarakat Desa setempat,” pungkasnya.