Panggilan ke-2 HA, AC dan DY Berhalangan, Ini Kata Asintel Kejati Babel

Laporan Alpian,Baim

Pangkalpinang – Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HA, AC, DY dan mantan sekwan SA, dengan dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fadil Regan SH., MH., menegaskan petugas Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berencana akan melakukan tindakan Hukum jikalau surat ketiga mangkir.

“Mereka sudah dilakukan dua kali pemanggilan melalui surat. Namun mereka berhalangan hadir. Akan tetapi jika surat pemanggilan ketiga masih mangkir juga maka kita akan lakukan tindakan Hukum tegas,” kata Fadil Regan SH., MH., dalam giat konferensi pers yang digelar di gedung Kejati Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (24/3/2023) siang.

Fadil Regan SH., MH.,juga mengatakan kerugian uang negara mencapai Rp2.3 Miliar

“Total kerugian negara 2.3 Miliar”bebernya

Lanjutnya ia juga mengatakan petugas akan melakukan penangkapan atau tindakan sesuai dengan KHUP dan tidak keluar dari jalur KHUP

“Kami akan lakukan penangkapan juga sesuai dengan KHUP dan kami akan lakukan tindakan sesuai dengan KHUP dan kami tidak akan menyimpang dari aturan di KHUP”katanya

Kepada tersangka (HA, AC, DY) supaya hadir dalam panggilan melalui surat, agar perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 berjalan dengan baik dan lancar.

“Harapanya mereka ini hadir supaya perkara ini cepat berjalan”sebutnya.

Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini sudah dimulai sejak tanggal 30 November 2021 dan pengumuman nama-nama tersangka telah dilakukan pada tanggal 8 September 2022 lalu.