Dugaan Tipikor Tunjangan Trasportasi Pimpinan DPRD Babel HA dan AC Ditahan

Laporan Baim

Pangkalpinang – Pidsus Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Bangka Belitung seijin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung mengumumkan Penahanan terhadap 2 (Dua) orang Tersangka Inisial AC dan HA selaku Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua III di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, usai diperiksa sebagai Tersangka akhirnya ditahan. Rabu (29/03), sekira pukul 14.00 Wib.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print -269
/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HENDRA APOLLO dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print -270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AMRI CAHYADI.

Keduanya ditahan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021. Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah),” kata Aspidsus Kejati Babel di dampingi Kasipenkum.

Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Para Tersangka, yaitu :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penahanan Para Tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21
Ayat (4) KUHAP,” tegasnya.

Terpisah Adistya Sugara kuasa hukum salah satu Tersangka usai kliennya diperiksa yang selanjutnya ditahan mengatakan, Ini bagian dari proses hukum atas dugaan tipikor penerimaan tunjangan transportasi. Dalam hal ini kita meyakini dengan mengedepan kan azaz praduga tidak bersalah.

“Pandangan hukum setelah kami kontruksikan fakta-fakta, maka keyakinan kami klien kita tidak melakukan PMH yang menyebabkan kerugian negara, Sangkaan jaksa dalam proses penyidikan kita hargai dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, butuh pembuktian. Karena yang memvonis itu nanti hakim apakah terbukti atau tidak sangkaannya. Karenanya itu pembuktian ini biar kita uji di pengadilan nanti. Ada praraturan- praturan yang harus di tafsirkan dan dihubungkan dengan fakta-fakta tentunya ini akan mengungkapkan apakah perbutan itu masuk korupsi atau tidak,” tuturnya.

Namun saya menyakini ini persoalan miss dalam fakta dan penafsiran hukum saja, bukan suatu perbuatan dengan mens rea atau kesengajaan sehingga melakuan PMH dan menimbulkan kerugian negara.

Kita garis bawahi yang berhak secara konstitusional menyatakan kerugian negara adalah BPK dan Hakim. Adanya pernyataan- pernyataan nilai kerugian negara itu hanya perhitungan dr versi bpkp, silahkan saja menghitung tapi kan mereka tidak berwenang menyatakan kerugian negara.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum klien kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, penahanan ini kan hanya sebagai proses yang di atur dalam kuhap, namun bukan berarti seseorang sudah di lakukan penahanan dinyatakan bersalah.

“Penahan itu hanya untuk mempermudah suatu proses. oleh karenya kita kedepankan azaz praduga tidak bersalah, hormati proses hukum dan jangan memvonis seseorang bersalah, biarkan lembaga peradilan yang menguji proses hukum dan memiliiki kewanangan menjatuhkan putusan,” pungkasnya.