2 Pimpinan DPRD Babel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Babel, DY Absen

Laporan Baim

Pangkalpinang – Perkara dugaan Tipikor dalam Perkara Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021, menyeret 4 orang Tersangka (Dua Pimpinan DPRD Babel aktif, 1 Setwan dan 1 mantan Wakil DPRD Babel).

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Babel telah menahan 1 orang Tsk Kepala Setwan,

Kehadiran Dua orang penting di lingkungan DPRD Prov kep Babel datang memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejati Babel, keduanya adalah HA dan Ac, menjabat sebagai Wakil Ketua 1 dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua III dari fraksi PPP. Rabu (29/03), sekira pukul 10.30 Wib.

Sebelumnya ke Tiga Tsk pada panggilan 1 dan 2 berhalangan hadir yang akhirnya di panggilan ke-3 penuhi panggilan, namun satu orang tidak hadir (DY).

Kedua TSK tiba dikantor Kejati Babel masing-masimg didampingi Penaseh Hukumnya atau Kuasa Hukum.

HA didampingi kuasa hukumnya Feriyawansyah, dan AC didampingi kuasa hukumnya Adystia Sunggara.

Saat dikonfirmasi Adystia Sugara membenarkan kliennya penuhi panggilan Jaksa.

Disinggung pembelaan seperti apa yang dilakukan terhadpa kliennya?

Adistia menjawab, Untuk pembelaan nanti tentunya jurus nya kite pakai dipersidangan nanti, dan yang jelas kite yakin beliau tidak bersalah, serta sudah kita upayakan hak-hak tersangka termasuk untuk pengalihan tahanan,”jelasnya.