DPRD Kota Pgk Gelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Thn 2023

Laporan BIm

Pangkalpinang, – Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, acara berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang saat masing-masing fraksi memberikan pandangan umum. Senin (05/6).

Agenda mendengarkan penjelasan Walikota Pangkalpinang terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) dan pandangan umum fraksi terhadap dua raperda.

Rapat dihadiri 24 orang anggota DPRD Pangkalpinang, pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Abang Hertza memberikan kesempatan pada setiap fraksi memberikan pandangan umum mereka.

“Dua raperda yang diajukan oleh pemerintah kota yaitu, raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Serta raperda perubahan ke dua atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah,” ucap Abang Hertza.

Sebagai pimpinan sidang, Abang Hertza juga memberikan kesempatan setiap fraksi untuk memberikan pandangan umumnya dengan dibacakan secara langsung maupun diberikan secara simbolis.

Perwakilan dari fraksi PKS memberikan pandangan umumnya dengan dibacakan secara langsung, sedangkan delapan fraksi partai lain menyerahkan secara simbolis.

Jubir Fraksi PKS, Syahrumadhon mengatakan, mengenai raperda tentang pajak dan retribusi daerah fraksinya memandang perlunya adanya optimalisasi pendapatan daerah, agar raperda tersebut bisa meningkatkan ekonomi dan kualitas taraf hidup masyarakat, dan meningkatkan PAD, melalui pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, raperda perubahan ke dua atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah, berpandangan agar proses dan pembahasannya seusai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri.

“Perubahan perda ini dibuat dalam rangka penyesuaian formatur perangkat daerah. Semoga hadirnya raperda ini, dapat menjadi langkah kongkrit pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memajukan birokrasi,”pungkasnya.(*)