Laporan Baim,Alpian
Pangkalpinang, – Kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2021, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada HUT Adhyaksa ke-63 tahun menyampaikan perkembangan terkait kasus tersebut, Jumat, (21/7/2023) di Aula satya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sudah menetapkan 4 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2022
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Asep Maryono, mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung masih menunggu putusan sidang pada tanggal 25 Juli mendatang dan kasus korupsi tunjangan transportasi ini akan terus berlanjut
“Jadi saat ini kita masih menunggu putusan sidang tanggal 25 Juli nanti, dan kami tidak akan menghentikan perkara DY. “Katanya
Ia juga mengatakan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akan terus mengkaji lebih dalam kasus tersebut sehingga bisa memperkuat pembuktian
“Kami akan mengkaji, kami tidak mengatakan sp3, strategi apa yang harus dilakukan, untuk memperkuat pembuktian, bukan berarti di sp3. “Ujarnya
Ia menegaskan tidak mengistimewakan setiap tersangka, serta ia juga menjelaskan pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mempunyai strategi dan tetap bersabar dalam menangani kasus tersebut
“Kami tidak mengistimewakan, ini hanya cara untuk melakukan pembuktian, karna ada satu bukti yang dia ajukan yang ini bisa mempengaruhi pembuktian kami, dan kami lebih baik bersabar terlebih dahulu, dan kebetulan saya sudah mendapatkan fakta-fakta dari para Jaksa pada saat persidangan, tetapi kami masih menunggu vonisnya seperti apa.”tegasnya
Ia juga mengatakan anggapan diluar yang berkembang terkait kasus ini, berbagai macam anggapan negatif maupun positif, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akan selalu berada dijalan yang sudah menjadi ketentuanya dan akan terus menyelesaikan kasus tersebut
“Itu sebuah resiko yang harus kami alami, tanggapan negatif positif akan selalu ada menerpa kami, tetapi kami tetap jalanin, istilahnya, biarlah anjing menggonggong kafila tetap berlalu, kami akan tetap lanjut, tidak akan surut untuk selesaikan kasus ini.”pungkasnya