Laporan Baim
Pangkalpinang, – Tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat berhasil dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa, 08 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Pasir Gintung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Ariandi Pramana Alias Bom-Bom 42 Tahun asal Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merupakan Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023, disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,”tegas Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo.
Tersangka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo, SH.MH., mengatakan saat proses penyidikan dipangil secara patut sebagai Tersangka sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya oleh karena itu Ariandi Pramana Alias Bom-Bom dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ” ucap Kasi Penkum.
“Didalam proses pengamanan Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar untuk kemudian di lakukan serah terima di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk selanjutnya di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Pangkal Pinang,” ungkapnya.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatnnya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya.
