Polda Metro Jaya Tangkap 2 Penjual Video Gay Kids di Medsos

Laporan Redaksi

JAKARTA – Subdit IV Tindak Pindana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku jual beli video gay anak yang beredar di media sosial.

Konten yang diistilahkan sebagai video gay kid atau VGK tersebut menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.

“Hasil patroli siber, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis.Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun dijual melalui media sosial,” kata Kombes Ade Safri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Kasus ini diketahui polisi terjadi pada 26 Juli 2023. Pelaku menyebarkan konten video gay.

“Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun telegram yang menyediakan ataupun yang mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila yang dilakukan sesama jenis dan juga di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya,” paparnya.

Pelaku anak, LNH, diduga menjual video porno dengan cara mem-posting di akun grup Facebook VGK (Video Gay KID Share). Dalam postingan-nya itu dia menyediakan link tautan menuju grup telegram @textiixie.

Harga yang ditawarkan LNH, yakni Rp10 ribu hingga Rp60 ribu dengan tawaran 110 foto dan video serta dimasukkan ke grup VIP yang dapat mengakses seluruh konten asusila.

Sedangkan, Rico menjual video porno sesama jenis di akun telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn dan menjadi admin di grup @VGK Indonesia sebagai media promosi. Ia menjual videonya dengan harga Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

Polisi kemudian menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023). Keesokan harinya, polisi menangkap anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum, LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut,” katanya.

Ade menjelaskan para pelaku membeli video dari akun lain dengan harga Rp30 ribu sampai Rp40 ribu untuk 500 file video. Kemudian mereka dijual lagi seharga Rp60 ribu.

Dari penjualan video porno gay anak ini, kata Ade, pelaku mengantongi keuntungan Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. “Penjualan sejak 4 bulan lalu,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 27 Ayat 1 Juncto No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 4 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.