Laporan Baim
Jakarta,- sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selasa (12/9).
Adapun identitas Terpidana yang diamankan Arwan Koty 57 Tahun
warga Pantai Indah Kapuk
Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana,SH.,MH., mengatakan Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum. Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan,” ungkap Kapuspenkum.
“Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.
Pada saat diamankan, Terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,”sebutnya.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya.