Laporan Baim
JAKARTA, – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, terus bergulir pasalnya 5 orang saksi telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Senin (06/11/23).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,”kata Kapuspenkum
“Adapun ke 5 orang saksi yang diperiksa antara lain:
- S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
- DI selaku Direktur CV Diratama.
- KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
- TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
- EJ selaku Divisi Perencanaan
Kelimanya (S, DI, KE, TA dan EJ) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH.
