Laporan Baim
Pangkalpinang, – Seorang WNA Asal Malaysia (Utthayekumar Silvarajoo Als Mr.Kumar) di deportasi oleh Petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (13/11).
Sebelum WNA tersebut diamankan sempat melakukan kegiatan Sharing Meeting PPRIFE INTERNATIONAL , sebagai Guest Speaker disalah satu hotel di kota Pangkalpinang.
Kakanim Alimuddin (Kepala Kantor Imigrasi) Kls 1 Pangkalpinang melalui Kasi Inteldakim Bakri menyampaikan, hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Nomor W.7.IMI.IMI.1-GR. 03.08-367 tanggal 09 November 2023 Tentang Melakukan kegiatan pengawasan keberangkatan Warga Negara Malaysia. Nomor Paspor : A54801068 berlaku s/d 06 Juli 2027,” ungkapnya.
“Tindakan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 122 ayat a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi,” Tegas Inteldakim.
Adapun Proses Pendeportasianya, Pada hari Jumat, tanggal 10 november 2023 pukul 07.15 WIB, petugas Inteldakim Kanim Kelas I TPI Pangkalpinang dan satu orang Deteni WN Malaysia bergerak menuju Bandara Depati Amir berangkat dengan menggunakan pesawat Super air jet pada pukul 08.45 WIB ke Bandara International Soekarno -Hatta dan tiba di terminal 1 pukul 10.00 WIB dan kemudian petugas dan deteni langsung menuju terminal 2.
Kemudian, setelah sampai di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, pada pukul 13.00 WIB petugas dan deteni langsung melakukan Check In, kemudian menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk melakukan clearence.
Setelah mendapatkan cap keberangkatan, petugas inteldakim dan deteni diantar oleh petugas dari Imigrasi menuju ke Gate 7 terminal 2 Bandara International Soekarno-Hatta, Pada pukul 16.00 WIB pesawat Batik Air take off menuju kuala lumpur, Malaysia,” pungkasnya.