Kasus Timah, JAM PIDSUS Periksa 4 Pegawai PT.Timah dan 1 Pengurus CV

Laporan Baim

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa (21/11).

Ke-5 saksi yang diperiksa:

1. RMB selaku Staf PT Timah Tbk.

2. FT selaku Staf PT Timah Tbk.

3. N selaku Kepala Bagian Koordinator Pengamanan Pengawasan dan Produksi PT Timah Tbk.

4. IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan.

5. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”pungkasnya.