Negara Rugi 29 M Lebih, Tersangka IA Kepala Proyek CSD-WP Ditahan Kejati Babel

Laporan Baim

Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Kepala Proyek CSD-WP Tanjung Gunung (IA) sebagai tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) di Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 sampai dengan 2019.

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono, SH.,MH.,melalui Asintel Fadil Regan,SH.,didampingi Aspidsus Ketut Winawa SH. MH., dan Jaksa lainnya, menyampaikan bahwa hari ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka ( IA ),dan langsung kita tahan demi kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Fadil. Kamis (14/12).

“Terhitung dari Tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 (20hari) Tersangka di tahan RUTAN Kelas lIA Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.” Sebutnya.

Adapun Tersangka selaku Kepala Proyek disangka melanggar pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 29.203.415.253,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus tiga juta empat ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah)