Laporan Baim
Jakarta – Stelah dilakukan Pemeriksaan sekira pukul 13.00 Wib s/d 17.00 WIB, kedua Tersangka (TSK) AM (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan Tersangka (TSK) MF (Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo), oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng, keduanya langsung dihadiahi rompi tahanan dan kedua tangan dipasangkan gelang istimewa (Borgol). Kamis (21/12 /2023)
Tersangka AM dan tersangka MF diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra,SH.,MH., menyampaikan dalam keterangan Rillsnya mengatakan, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, kedua Tersangka diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga AM dan MF dilakukan penahanan sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/ Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN -02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024,” tuturnya
Tersangka AM dijerat Pasal 24 ayat (1) KUHAP. jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan
Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.” Pungkasnya.