Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar
Nabire ~ Satresnarkoba Polres Nabire mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, Senin(22/01/2024) dini hari.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Tr.K.,M.H membenarkan penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja tersebut.
“Senin (22/01/2024) sekira pukul 01.00 wit tim opsnal sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis ganja yang dilakukan seorang pemuda,” ujar Kasat.
“Merespon informasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba langsung bergerak menuju sasaran sesuai informasi yang diterima,” lanjutnya.
Untuk tempat kejadian perkara ( TKP) di Jl B.D Danomira (Kota Baru) Kec.Karang mulia Kec. Nabire, dengan inisial terduga pelaku MK (23).
” Saya didampingi Oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Nabire tiba di TKP menemukan seorang pemuda yang sedang duduk, saat mau melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda tersebut, pemuda itu melarikan diri tetapi berhasil ditangkap dan selanjutnya diamankan,” ucap Kasat.
Adapun Barang Bukti yang diamankan 6 (enam) kotak plastik kecil yang diduga Narkotika jenis ganja, 3(tiga) lembar uang pecahan seratus ribu, 2(dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu, 1(satu) unit handphone merk oppoA5 2020 warna putih dengan no imei 1 : 865413044076114 & no imei 2 : 865413044076106, 2 (dua) buah kartu sim telkomsel dengan nomor : 0852222394xx & 0812476568xx.
Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan serta kepentingan penyidikan.(*)