Laporan Baim
Palembang – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan Senin sampai dengan Rabu tanggal 29 – 31 Januari 2024, dipimpin langsung oleh Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi SumSel Dr. Yulianto,SH.,MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati SumSel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.,
mengatakan, Dua tempat yang digeledah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 s/d 2021 yaitu :
1. Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor;
2. Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat.
“Dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.”ungkapnya.
