Laporan Baim
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1. IC selaku pihak swasta.
2. SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
3. H selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.” kata Kapuspenkum, Senin (12/02)
Sebelumnya dalam perkara tersebut sudah tiga nama ditetapkan Tersangka (TSK) dan ditahan, ketiganya :
1. Tersangka TT, dititipkan di tahanan Lapas Tua Tunu Pangkalpinang
2. Tersangka TN alias AN, Pemegang Saham (Owner) CV Venus Inti Perkasa, di tahanan Lapas Salemba cabang Jaksa Agung.
3. Tersangka AA, yang merupakan Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa. Ditahan di Lapas Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan
Tim Penyidikpun telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi, dan melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Thamron alias AON, serta melakukan penyitaan terhadap:
Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp 83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungannya.
Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan, Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus inipun Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.” tegasnya.