Miris ASN Cianjur Kena OTT, Ditemukan Amplop Berisi Uang Dukungan Caleg

Laporan Jurnalis : Maman

Cianjur – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Informasi yang dihimpun ASN berinisial OS yang bertugas di Pemerintahan Kecamatan Karangtengah tersebut menyiapkan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.

ASN itupun langsung digiring ke Mapolres Cianjur, kemudian dibawa ke Bawaslu Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) dini hari.

Bawaslu Cianjur saat ditemui di Mapolres Cianjur oleh awak media mengatakan“Benar mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian. Yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di kecamatan Karang tengah,” Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan saat ditemui di Mapolres Cianjur, Selasa (13/2/2024).

Kepsek di Cianjur Diduga Dimobilisasi untuk Menangkan Caleg,menurutnya. ASN tersebut diamankan di rumahnya. Saat diamankan, terdapat amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.

“Iya ditemukan amplop berisi uang serta spesimen surat suara. Jumlah amplop dan berapa nominal yang di dalamnya masih belum tahu. Amplop dan spesimen surat suara itu disimpan terpisah,” kata dia.

Yana mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu di tengah masa tenang kampanye pemilu 2024.

“Kami tengah kumpulkan semua alat bukti dan keterangan agar memenuhi unsur formil. Mulai dari pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis, dan lainnya,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan maraton pemeriksaan dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur. Namun Yana belum menguntungkan dari partai politik mana Caleg yang dimenangkan oleh ASN tersebut.

“Informasi yang kami terima untuk memenangkan salah satu calon. Kita akan pastikan melalui proses penelaahan.

Kita akan maraton periksaan. Tadi subuh sudah dimulai dimintai keterangan. Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu, waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu ini terbatas, hanya satu minggu ditambah perpanjangan satu Minggu atau maksimal 14 hari kerja,” pungkasnya.