Putusan PN Cikarang Menetapkan Terdakwa Hermawanti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penipuan

Laporan Redaksi : Bambang

Cikarang, Pos Berita Nasional -19 /02/2024 Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya memeriksa dan mengadili dan memutuskan saudara Hermawanti dalam perkara Tindakan melakukan perbuatan melawan hukum “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,akhirnya di vonis Bersalah oleh hakim PN.Cikarang.

Kronologis didapat dari saksi korban Sri Rahayu mengatakan kepada awak media terdakwa melakukan tindakan penipuan yang berawal dari tanggal 4 Oktober 2021 Terdakwa Hermawanti mengajak saksi korban Sri Rahayu untuk berinvestasi dan bekerjasama pada konveksi pembuatan seragam dimana dalam hal ini Terdakwa Hermawati mengaku mendapatkan tender dari PT. ERIGO dan PT. TOTAL di tahun 2021 sampai dengan 2022.

Pada saat menawarkan investasi dan kerjasama tersebut Terdakwa terhadap korban Hermawanti menjanjikan keuntungan sekitar 10% sampai dengan 20% kepada saksi korban Sri Rahayu.

Kemudian untuk meyakinkan saksi korban Sri Rahayu, terdakwa Hermawanti juga menunjukan tagihan-tagihan atau invoice ke Perusahaan-Perusahaan yang telah bekerjasama dengan Terdakwa Hermawanti yang besarannya mencapai puluhan milyar rupiah.

Setelah itu saksi korban Sri Rahayu merasa yakin dan tertarik dengan penawaran kerjasama oleh Terdakwa Hermawanti maka selanjutnya saksi korban Sri Rahayu pun sepakat untuk ikut bekerjasama dalam investasi tersebut dengan memberikan uang sebagai modalnya dengan cara transfer dengan nominal yang berbeda-beda.

Adapun dengan iming iming kerjasama tersebut jumlah transfer yang dilakukan oleh saksi korban Sri Rahayu kepada Terdakwa Hermawanti diperkirakan mencapai sampai sebesar Rp. 1.959.905.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

Lebih lanjut Sri Rahayu menuturkan kepada awak media setelah menyetorkan uang modal kepada terdakwa Hermawanti tersebut, saksi korban Sri Rahayu langsung saja mendapatkan bagian keuntungan atau fee akan tetapi uang yang diberikan oleh terdakwa Hermawanti tersebut sudah menaruh curiga jangan – jangan uang keuntungan fee itu berasal dari uang yang ditransferkan olehnya kepada Hermawanti ” ucapnya.

Sepertinya hal tersebut merupakan modus cara terdakwa untuk meyakinkan agar saksi korban Sri Rahayu terus menerus memberikan uang modal kepada terdakwa.

 

Dan anehnya lagi setelah terdakwa memberikan uang fee atau keuntungan tersebut tidak bersalang lama kemudian terdakwa Hermawanti meminta lagi agar ditambahkan lagi modal untuk proyek pengadaan seragam konveksi untuk dua perusahaan yang menurutnya pengadaan seragam itu didapat..

Sampai pada akhirnya saksi korban sudah mulai khawatir  dan tidak percaya dengan kerjasama tersebut yang terasa janggal Dan akhirnya di saat terdakwa Hermawanti dimintai pertanggungjawaban atas uang yang telah diberikan oleh saksi korban Sri Rahayu, terdakwa Hermawanti selalu beralasan dan menunda Nunda saat ditagih oleh saksi korban Sri Rahayu untuk mengembalikan uangnya terdakwa dan Hermawanti selalu beralasan dan sulit untuk dihubungi.

Dan setelah di telusuri dan di cros check tentang kerjasama pengadaan seragam tersebut terdakwa Hermawanti senyatanya tidak pernah melakukan kerjasama dengan PT. Erigo maupun PT. Total dalam hal pengadaan konveksi pembuatan seragam.

Dan lebih jelas lagi ternyata uang yang diterima terdakwa Hermawanti dari saksi korban Sri Rahayu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dan Akhirnya atas sidang putusan tersebut oleh PN Cikarang saat mengadili bahwa Perbuatan terdakwa Hermawanti  sebagaimana dimaksud diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum Pidana…

Dengan kejadian ini saksi korban akhirnya merasa lega terdakwa di hukum sesuai dengan perbuatannya dan segera di tindak lanjuti….