Laporan Redaksi : Bams
Bandung , Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa MT, yang di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Selasa (13/2/24), diwarnai kericuhan.
Kericuhan ini terjadi saat jalannya persidangan selesai, dimana saat keluar ruang sidang, terdakwa MT diduga dengan sengaja menabrakkan tubuhnya ke arah kumpulan awak media yang sedang mengambil dokumentasi persidangan. Adu mulut antara keluarga terdakwa MT dan sejumlah wartawan yang sedang meliput pun tak terhindarkan.
Tak lama kemudian Kericuhan pun mereda setelah petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung melerai dan membawa terdakwa MT pergi dari kawasan Pengadilan.
Informasi terhimpun saat itu dengan situasi kondisi tersebut, kuasa hukum korban mengatakan ” dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan terdakwa MT.
Karena dimana dengan keleluasaan penangguhan penahanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, membuat sikapnya didalam persidangan tidak sopan dan terkesan arogan.
“Ya saat itu rekan-rekan Juga tadi melihat dan merasakan sendiri, aksi terdakwa MT yang dengan sengaja diduga menabrakkan badannya ke rekan-rekan (media), mungkin itu dilakukan karena terdakwa merasa statusnya seperti bebas, bukan sebagai terdakwa,” tegasnya.
Sebelumnya pihak kuasa hukum pun sudah melayangkan surat kepada mahkamah agung, badan pengawas mahkamah agung, komisi yudisial, pengadilan tinggi Jawa barat, dan pengadilan negeri bale Bandung, yang bertujuan meminta perlindungan hukum agar ditegakkan dalam rangka mengawasi jalannya persidangan, ” sambungnya.
Sementara itu, Persidangan kali ini merupakan sidang ke-8, dengan agenda keterangan saksi meringankan. Dalam sidang ini dua orang saksi dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, yakni Idris selaku HRD PT. BIG, dan Dedi selaku petugas keamanan.
Dan di ketahui pula terdakwa MT sendiri merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo. Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.