Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati BaBel), menetapkan RS (Ryan Susanto), sebagai Tersangka (TSK) dikarenakan mangkir dari pemanggilan Tim Penyidik dan berdasarkan informasi yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di depan SPBBU Kayu Arang Kec.Belinyu Air. Kamis (07/3).
Foto: Mobil Fortuner Hitam milik TSK Ryan Susanto (RS) diamankan Tim Kejati Babel. (BAIM).
Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucap Fadil
“Tim memutuskan melakukan tindakan hukum berupa penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksan Tinggi Kep. Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd .2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024,” ucap Fadil Regan,SH
Pada bulan Januari tahun 2023 sdr. Ryan Susanto dan sdr. Pipin (RS dan PP) telah melakukan pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) Belinyu di daerah pantai Bubus, Belinyu Kab. Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah.
“Penambangan dilakukan oleh sdr. Ryan dan sdr. Pipin dimulai sekitar bulan Februari 2023 atau Maret 2023 s.d. Juni 2023,” sebut Fadil
Menambang menggunakan: Mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 (dua) unit, serta memperdayakan masyarakat sekitar 6 -7 orang dengan hasil per hari paling banyak 40 kg
Penambangan yang dilakukan kedua TSK sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha.
Lanjut Asintel, 1,63 Ha di dapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022. sedangkan 6,71 Ha di dapat dari perubahan Rona tahun 2022 dan tahun 2023, akan tetapi melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air).
Ulah kedua TSK di kawasan Hutan Lindung yang dilakukannya tanpa mengangtongi izin dari Pejabat yang berwenang, Dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih 16 Milyar,” ungkap Fadil Asintel Kejati Babel didampingi Kasipenkum dan Kasidik Kejati Babel
Tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP