Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati SumSel),kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, Rabu (20/03)
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/ 06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Dalam kasus tersebut para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 46 (Empat puluh enam) Orang
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024;
Modus operandi pelaku atau Tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Kejaksaan Tinggi Sumtra Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ucap Kasipenkum Vanny
NW setelah ditetapkan Tersangka kemudian dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang yang selanjutnya dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1 /03/2024 Tanggal 20 Maret 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024,” ungkap Vanny
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
“Kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah disampiakan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek,”tuturnya
Adapun Perbuatan tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, “tegasnya.