DPO Kasus Penipuan, Retno Wulandari Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Rabu 20/03)

Dr.Ketut Sumedana,SH.,MH., mengatakan Terpidana Retno Wulandari (53thn), bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 s/d 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta dua puluh satu ribu rupiah).”ungkap Kapuspenkum

Saat diamankan, Terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Kapuspenkum Kejagun RI Dr.Ketut Sumedana,SH., MH.