Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Muliawan, S.H., M.H., selaku Ketua Tim TABUR dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI berhasil mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat, sekira pukul 18.50 Wib, bertempat di rumahnya Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (20/03).
DPO terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 (lima) tahun
Kajati SumSel melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan “Terpidana diamankan Tim TABUR KEJATI SUMSEL atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan,” ungkapnya
Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, saat pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan
Selanjutnya Terpidana Yeni Verawati langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.