Masih 14 Tersangka, 3 Orang Pihak PT.Timah Kembali Diperiksa JAMPIDSUS

Laporan Mr,Bm

Posberitanasional.com, – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, saat ini Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa 3 orang saksi dari Pihak PT.Timah Tbk.

Adapun ke tiga orang yang diperiksa tersebut terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, menjerat Tersangka atas nama TN alias AN dkk.

Ketiga saksi itu:
1. RM selaku Kepala Divisi Project Management Office PT Timah Tbk.

2. ESI selaku Staf Direksi PT Timah Tbk

3. ESA selaku Staf Direksi PT Timah Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya

Hingga saat ini masih 14 orang yang sudah ditetapkan Tersangka, dan juga belum ada informasi informasi terbaru adanya penambahan tersangka selain pemeriksaan para saksi-saksi.

Berikut nama-nama “TERSANGKA” yang sudah ditahan Kejagung adalah:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.

6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.

8. Kwang Yung als Buyung.

9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.

10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.

11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa1

12. Suparta, Direktur PT RBT.

13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk,

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.