Akibat Jual Pakan Hewan Ekpired Acun Aquarium Vonis Penjara 8 Bln Kurungan

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Hendry Als Acun Aquarium merupakan Pengusaha ternama di Kota beribu senyuman kini kembali terjerat hukum, pasalnya pemilik toko tersebut diduga menjual pakan ternak atau hewan, berupa vitamin, obat-obatan yang sudah ekpired, hari ini dari informasi yang dihimpun awak media ini dan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Kelas IA telah di laksanakan sidang putusan, Kamis (28/03/2023)

Acun aquarium didakwa dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun Hakim yang mengadili perkara Perkara Acun , Hakim ketua Irwan Munir, SH., MH.,Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, SH., MH., dan Anshori Hironi, SH.

Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengungkapkan, hari ini telah dilaksanakan sidang putusan terdakwa Hendry Als Acun Aquarium dengan “Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Pgp putusan pidana kurungan penjara 8 bulan,” ungkapnya

Saat putusan ini dijatuhkan dan dijalankan oleh terdakwa apakah Toko milik Hendry als acun aquarium dicabut?

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo menjawab lihat dulu putusanya

Sebelumnya oleh JPU Kasus yang melibatkan Hendry atau Acun Akuarium dituntut 1 tahun Penjara

Awal mula terbongkar kasus tersebut sewaktu konsumen Oktavianus Vega membeli satu buah obat hewan merek E- Bodre dari Toko Acun Aquarium, tanggal 03 Juli 2023 silam, yang juga sebagai saksi

Bukannya semakin sehat dan bugar, parahnya lagi setelah obat yang dibeli saksi tersebut diberikan kepada hewan burung peliharaannya, keesokan paginya mati, sesalnya lagi burung yang sudah beberapa kali menang kontes hingga sudah ditawar Rp 30 juta mati siasia,” keluh dan sesalnya

Atas kejadian itu, saksi Oktavianus Vega melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung.

Selanjutnya, personil Subdit 1 Indagsi Dit. Reskrimsus Polda Kep. Babel yang mendapat informasi bahwa ada peredaran obat ternak yang sudah kadaluarsa, pada tanggal 11 Juli 2023 melakukan pembelian obat ternak merek E-bodre sebanyak 1 (satu) kotak (isi 12 botol) di “Toko Gajah Mada Petshop” berdasarkan struk pembelian nomor 0007404/KSR/GM/072311-07 -23:VICKY 11:01:28 PEL:UM/CASH.

Kemudian, setelah dicek salah satu dari obat ternak tersebut kadaluarsa sedangkan 11 botol lainnya diduga tanggal kadaluarsanya mencurigakan (seperti dirubah), lalu ditanyakan dapat darimana produk tersebut dan diketahui berasal dari Toko Acun Aquarium.

Diduga, barang yang diamankan dari “Toko Gajah Mada Petshop” yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang sebanyak 12 buah obat hewan kemasan 10 Ml warna merah merk E – Bodre obat burung sakit dan dua buah pakan hewan merk Super Cat rasa Tuna kemasan yang sudah kadaluarsa pada tanggal 10 Maret 2023.

Barang bukti (BB) yang juga disita dari toko tersebut, diantaranya satu lembar nota pembelian barang dari Toko Gajah Mada Petshop, juga ditemukan pakan hewan (makanan kucing) merek Felibite dan Pedigree dengan tanggal produksi yang tertera maju/masa depan.

Tanggal pemeriksaan oleh pihak kepolisian 11 Juli 2023 namun tanggal produksi yang tertera 14 Agustus 2023 dan 04 Oktober 2023.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi media online ini membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Memang benar, untuk penanganan perkara tersebut sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan yang diduga tersangkanya sudah dilakukan penahanan terhitung 1 Desember 2023,” ungkapnya.

Perkara yang kini menjerat AC sedang ditangani oleh Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel.

AC diduga telah melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen mengedarkan pakan, obat dan vitamin temak yang sudah kadaluarsa namun dijual kembali oleh Toko/Petshop.

Temuannya diduga sengaja menjual makanan hewan yang kadaluarsa. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 41 Buah pcs vitamin burung, 171 buah koli, 3 kotak dan 197 pcs pakan kucing, 2 pcs pakan anjing, 2 dus obat hewan, 1 buah mesin press serta 1 lembar berita acara tanggal 15 mei 2023 barang yang sudah di stok tidak layak,” tegas Jojo.

Kabid Humas menegaskan, Acun dijerat telah melanggar Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 88 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat 1, yaitu Kejahatan Perlindungan Konsumen,” pungkasnya (*)