Sidang Hendry Als Acun Aquarium, Dihadiri Saksi, Hakim Ketua : Truk Jadikan BB

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Sidang Perkara dugaan pakan Hewan Ekpired terdakwa Hendry Alias Acun Aquarium, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan korban, yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Irwan Munir, SH., MH., Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, SH., MH., dan Anshori Hironi, SH.,digelar di Ruang Sidang Tirta PN Pangkalpinang. Rabu (28/02).

Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Pgp, dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi ( Agus Als Bujang, Wendi supir dan Zaini Mandor 7 Cabang ), serta satu orang korban (Vega Oktapianus)

Pihak Jaksa Ummi Azizatul Aryfah, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga dihadiri Posbakum Tukijan Keling

Dalam sidang tersebut Hakim ketua Irwan Munir,SH.,MH., menanyakan ke masing masing saksi salah satunya ke sdr Agus Als Bujang

Apakah barang-barang yang sudah di Ekpired dilaporakan ke sdr Terdakwa (Acun),” saksi Agus jawab Ya.

Apakah sdr Acun ada berkomunikasi Via pesan Wa maupun telopon langsung, jawab saksi Agus Als Bujang Ya.

Kemudian Hakim kembali mencecar pertanyaan ke 2 Saksi (Zaini dan Wendi) yang masih aktif menjadi karyawan Terdakwa (ACUN)

Saat ditanya Hakim keduanya menjawab berbelit belit, hingga ditegor Hakim Ketua “bersaksilah jangan berbohong kami lebih tau apa yang disampaikan, berilah keterangan dengan sebenar benarnya sesuai sumpah yang dibacakan.”ucap Hakim

Dalam perkara tersebut berdasarkan pengakuan Saksi Wendi bahwa barang-barang yang Ekpired tersebut diambilnya dari masing-masing cabang dan gudang menggunakan truk, kemudian dibawanya ke toko besar (Toko Acun Aquarium)

Hakimpun setelah mendengar keterangan saksi Wendi, dan menanyakan ke pihak JPU apakah truk itu diamankan ?

JPU menjawab tidak, Hakim Ketuapun langsung memerintahkan kepada JPU untuk diamankan sebagai Barang Bukti (BB).

Usai diberi Obat E-Bodre di beli dari Toko Acun Aquarium Burung Kontes Harga Puluhan Juta Mati

Sementara itu korban yang mengalami kerugian juga dihadirkan, akibat obat yang dibelinya dari Toko Acun Aquarium Merek E-Bodre Tanggal 03 Juli 2023 Struk Pembelian Nomor 0007404/ KSR/GM/072311-07-23 : VICKY 11:01:28 PEL:UM/CASH membuat burungnya mati

“ya pak, burung yang kami pelihara itu adalah burung kontes yang selalu menang dalam pertandingan, sebagai buktinya mendapatkan piagam dan sertifikat maupun uang

Tidak hanya itu saja sesama pecinta burung sudah ditawar Rp 30jt, dengan matinya burung itu jelas kami rugi besar,”sesalnya.

Terdakwa Hendy als Acun Aquarium yang ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang mengikuti persidangan dengan cara Daring, diberikan kesempatan sanggahan

Adapun yang disampaikannya:
1.Toko yang dimilikinya punya ijin lengkap
2.Tidak pernah berkomunikasi dengan Saksi Agus als Bujang.

Usai sidang mendengar keterangan saksi Sidangpun akan berlangsung kembali bulan Maret

“Sidang Acun akan digelar kembali hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, acaranya pemeriksaan saksi dan ahli.” kata Humas PN Pangkalpinang Wisnu, SH.