Kasus Timah 271 T Terus Bergulir, 7 Saksi Diperiksa 4 dari ESDM Babel

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta, Senin (13/5)

Adapun ke-7 saksi yang diperiksa dari cluster pemerintah dan swasta antara lain:
1. RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

5. LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.
6. SYT selaku pihak swasta.
7. TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.

Pemeriksaan saksi dilkakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” Tegas Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana,SH.,MH