Buntut Dari Penarikan paksa mobil milik Angelia yakni All News BMW 7 Series Sedan 730 Li februari Lalu Ramai…

Laporan Redaksi : Bams

Jakarta , Gara Gara Mobil BMW 7 Series Sedan 730 Li Milik Angelia  dengan nama lengkap Erna Angelia (28), warga Cengkareng, Jakarta Barat 9 Februari 2024 yang ditarik paksa oleh sejumlah oknum Debcolektor dirumahnya ,akhirnya Ramai dan didera dengan dugaan modus Pencurian mobil.

Sangat kecewa sekaligus merasa geram usai kendaraan roda empat miliknya ditarik paksa oleh sejumlah oknum  sebuah bank pembiayaan (leasing) plat merah, secara beramai ramai.

Jumat, 9 Februari 2024 lalu tanpa seizin pemilik Mobil BMW 7 Series Sedan 730 Li Milik Angelia yang terparkir di garasi mobil rumahnya ditarik paksa oleh beberapa oknum Debcolektor dan peristiwa itu sudah di Laporkan Ke  Polda metro jaya dengan pasal Pencurian dan di limpahkan ke Polres Jakarta Barat dan ditindak lanjuti oleh Polres metro Tanggerang akhir membuah kan hasil SPPHP Ke 8 dikeluarkan dengan sederet dan sejumlah pemanggilan oknum oknum yang terlibat dalam peristiwa penarikan paksa tersebut  dan serta beberapa perusahaanya.

Angelia Korban Penarikan Paksa saat Melaporkan Perkara ini ke Polda Metro Jaya 13 / 03 /2024.

Informasi didapat dari korban Angelia lewat komunikasi selluler what Sabtu 22 Juni 2024 kepada awak media mengatakan ”  saya mendapat trauma begitu mendalam dengan peristiwa yang di alaminya .

Menurutnya tindakan penarikan paksa ini sangat dinilai  Arogansi  dan tidak manusiawi yang dilakukan diduga oleh oknum Debcolektor sebuah perusahaan leasing Finance yang saat ini dalam proses penanganan di polres Metro Kota Tangerang.

Meskipun saya selaku pemilik kendaraan menunggak angsuran pembayaran selama dua bulan dan saya telah beritikad baik dengan melakukan negosiasi ke leasing terkait untuk meminta kelonggaran jatuh tempo pembayaran cicilan yang tertunggak itu dan sampai saat ini sayakan masih dalam nasabahnya ” ucapnya.

Saya sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak atas keadilan yang saya butuhkan saya kan sampai saat ini Masi nasabah dipembiayaan leaseng tersebut selayaknya pihak leasing terlalu dini memvonisnya , dan penarikan paksa dirumah ini adalah tindakan kriminal tanpa ada putusan proses hukum dari pengadilan, di lihatnya mereka nampak diduga berusaha untuk menguasai unit BMW 730 Li tersebut tanpa ada ganti rugi yang diberikan kepadanya.

Saya tidak nerima hal ini karena merasa sebagai nasabah tertindas masyarakat kecil maka akan terus berupaya agar kasus perkara ini menjadi perhatian publik dan akan menjadi viral karena saya mempunyai bukti bukti lengkap penarikan paksa bahkan video saat kejadian ” ujar Angelia dengan nada geram.

Kejadian penarikan paksa tersebut juga membuat dampak negatif  sekeluarga merasa ketakutan  bila keluar rumah karena sudah syok dan trauma akibat peristiwa itu.

Sampai saat inipun walau perkara ini sedang dalam proses di polres Metro Kota Tangerang saya akan terus berupaya agar dapat perlindungan Hak saya ,saya pun sudah kordinasi memohon kepada bapak kapolri untuk membantu saya masyarakat yang tertindas ini  ” ungkapnya saat berita ini diturunkan berlanjut konfirmasinya.