Apresiasi Polres Metro Tangerang Atas Surat Pemberitahuan Penetapan 15 Tersangka Pelaku Buntut Dari Perkara Penarikan Paksa Mobil BMW 7 series Milik Angelia…

Laporan Redaksi : Bams

Jakarta , Pos Berita Nasional – Buntut perkara Mobil BMW 7 Series Sedan 730 Li Milik Angelia  dengan nama lengkap Erna Angelia (28), warga Cengkareng, Jakarta Barat 9 Februari 2024 yang ditarik paksa oleh sejumlah oknum Debcolektor dirumahnya ditindaklanjuti Aparat Kepolisian dengan sigap dan walhasil saat ini  bisa bernapas lega setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka perkara yang di alaminya dan menginformasikan pemberitahuan ini Kepada Pimpinan Redaksi Pos Berita Nasional lewat komunikasi selluler what App Jumat 02/08/2024.

Saya berterimakasih dan mengapresiasi pihak kepolisian segera menindak lanjuti perkara ini ” saya orang lemah pak sampai diperlakukan begitu saya butuh keadilan di negeri ini” ungkap Angelia .

Dengan surat pemberitahuan Penetapan tersangka sebanyak kurang lebih 15 orang  Angelia berharap lebih lanjut agar pihak aparat kepolisian segera menahan para pelakunya.

Saya orang yang terzolimi, mereka membuat situasi seolah olah debitur sudah divonis berbuat kejahatan besar dan mengerikan sehingga dikeroyok sampe segitu nya waktu saat peristiwa penarikan paksa mobil itu terjadi dihalaman rumah saya.

Terdahulu Angelia di Polda metro jaya rabu 13/03/2024 Sehabis melaporkan peristiwa dugaan tindak kriminal  Penarikan Paksa Mobil Miliknya di dampingi oleh PH (Penasehat Hukum ) Ketua umum Firma LBH LEBAH BERSATU Bambang Wijayadi,CPP.

Peristiwa ini  terdahulu terjadi Jumat, 9 Februari 2024 tanpa seizin pemilik Mobil BMW 7 Series Sedan 730 Li Milik Angelia yang terparkir di garasi mobil rumahnya ditarik paksa oleh beberapa oknum Debcolektor dan peristiwa itu sudah di Laporkan Ke  Polda metro jaya dengan pasal Pencurian dan di limpahkan ke Polres Jakarta Barat dan ditindak lanjuti oleh Polres metro Tanggerang akhir 12 Juli 2024 membuah kan hasil proses SPPHP Ke 8 dikeluarkan  pihak kepolisian dengan sederet dan sejumlah pemanggilan oknum oknum yang terlibat dalam peristiwa penarikan paksa tersebut  dan 26 juli 2024 walhasil terbit surat pemberitahuan Penetapan tersangka.

Saya mendapat trauma begitu mendalam dengan peristiwa ini tindakan penarikan paksa ini sangat dinilai  Arogansi  dan tidak manusiawi meskipun saya selaku pemilik kendaraan menunggak angsuran pembayaran selama dua bulan dan saya telah beritikad baik dengan melakukan negosiasi ke leasing terkait untuk meminta kelonggaran jatuh tempo pembayaran cicilan yang tertunggak itu dan sampai saat ini sayakan masih dalam nasabahnya ” ucapnya.

Dan wajar saya sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak atas keadilan yang saya butuhkan Penarikan paksa tersebut juga membuat dampak negatif  sekeluarga merasa ketakutan  bila keluar rumah karena sudah syok dan trauma akibat peristiwa itu.

Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan apreasi pihak kepolisian membantu saya masyarakat yang tertindas ini  dan saya mohon kepada pihak kepolisian agar secepat mungkin pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ,saya butuh keadilan ungkapnya saat berita ini diturunkan berlanjut konfirmasinya.