Pj Wako: Retribusi Kawasan Wisata Pasir Padi dan Perda Miras Dicabut

Laporan Baim

PANGKALPINANG, POSBERITANASIONAL.COM, Telah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (01/07)

Dengan ditetapkannya perda tersebut,maka seluruh perda pajak dan perda retribusi yang ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya perda ini dinyatakan dicabut, dan sudah diatur dalam ketentuan penutup (Pasal 113) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ada peraturan daerah yang belum dicabut dan itu harus dicabut jadi tidak bisa dibiarkan. Sepanjang belum dicabut masih berlaku ya, walaupun sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka itu harus dicabut dan yang mencabut itu adalah Perda juga,” jelas Lusje.

Sementara kata Lusje, terkait isi dari perda tersebut nantinya akan kembali menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya.

“Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya, ada peraturan bahwa kita tidak ada miras di sini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” jelasnya.

Lusje menyebut pecabutan ini dilakukan dengan tujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan. Oleh karenanya, kedua raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.

“Kita menggunakan Perda yang ada pajak retribusi daerah, kita menggunakan itu jadi sudah sah bahwa dua raperda yang itu tidak berlaku lagi,” pungjasnya. (Diskominfopgk)