Laporan Jurnalis : Irawan
Pekon – Gunung Tiga tengah menjadi sorotan setelah munculnya keluhan dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait pengurangan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023. Kejadian ini memicu keresahan di kalangan warga yang sangat mengandalkan bantuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Pada awal tahun 2023, Pekon Gunung Tiga melaksanakan pembayaran intensif bagi staf, kader, linmas, dan RT, serta penyaluran BLT-DD kepada setiap KPM. Namun, beberapa KPM mengeluhkan bahwa jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya. Ketika Hijrah, Kepala Pekon Gunung Tiga, dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp, ia hanya memberikan jawaban singkat, “Ke kantor saja, bang, hari Senin kalau mau jelas.”
Senin, 15 Juli 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan, sejumlah warga mendatangi kantor pekon untuk mendapatkan penjelasan. Sayangnya, Hijrah tidak hadir dan nomor teleponnya tidak aktif, meninggalkan warga tanpa jawaban pasti.
Dalam upaya mencari kebenaran, kami berhasil menghubungi Topik, seorang staf pekon yang disebut-sebut dalam informasi tersebut. Ia membenarkan adanya pengurangan dana. “Memang ada pengurangan karena KPM yang bersangkutan tidak sekolah, sedangkan BLT-DD itu untuk membantu biaya sekolah, bukan buat beli bumbu dapur, makanya kita kurangi,” jelas Topik.
Lebih lanjut, Topik menambahkan bahwa sisa uang dari pengurangan tersebut telah diserahkan ke Sekretaris Desa (Sekdes). “Sisa duit itu juga saya berikan ke Sekdes, dan dari Sekdes langsung diserahkan ke Kepala Pekon (Kakon). Tidak ada yang memakai, bang,” terangnya. Ia juga menyarankan warga untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Pekon. “Kalau nggak, abang koordinasi aja ke Kakon langsung,” pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hijrah, Kepala Pekon Gunung Tiga, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.
Penyaluran BLT-DD di pekon ini menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut seharusnya membantu kebutuhan dasar warga yang terdampak. Adanya dugaan pemotongan tentu menimbulkan keresahan di kalangan KPM. Salah satu KPM yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, “Kami sangat mengandalkan bantuan ini untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau ada pengurangan tanpa penjelasan, tentu kami merasa dirugikan.”
Pihak pekon diharapkan memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai masalah ini. Mekanisme pengurangan dana bantuan juga harus jelas dan berdasarkan aturan yang berlaku. Peraturan mengenai BLT-DD menyebutkan bahwa dana ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di desa. Oleh karena itu, setiap pengurangan atau perubahan penggunaan dana harus diinformasikan dengan jelas kepada penerima manfaat.
Penyaluran BLT-DD biasanya dilakukan melalui beberapa tahap. Setiap KPM menerima sejumlah uang yang telah ditentukan pemerintah pusat, dan penyalurannya dilakukan oleh pemerintah desa atau pekon. Dalam kasus Pekon Gunung Tiga, penyaluran dilakukan kepada KPM yang telah terdaftar. Namun, adanya laporan mengenai pengurangan dana karena alasan tertentu menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur.
Topik, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa pengurangan dilakukan karena KPM tidak sekolah. Padahal, peruntukan dana BLT-DD adalah untuk kebutuhan dasar, tidak terbatas pada biaya pendidikan saja. Masyarakat berharap adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak pekon, khususnya dari Kepala Pekon Hijrah yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Transparansi dalam penggunaan dana BLT-DD sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi pemerintah desa lainnya untuk selalu berpegang pada aturan dan transparan dalam penyaluran dana bantuan. Setiap perubahan atau pengurangan harus berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama, serta diinformasikan dengan jelas kepada penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih menunggu tanggapan dari Hijrah dan pihak terkait lainnya. Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan dana bantuan dapat disalurkan sesuai peruntukannya.