Laporan Jurnalis : Rohena
Jakarta, Tempat usaha diatas drainase (saluran air) di Jl Tipar Cakung Kelurahan.Sukapura, Kecamatan.Cilincing, tidak sesuai dengan peruntukan nya, Kamis (25/07/2024)
Dalam hal ini saat di konfirmasi KaSatPol-PP Sukapura H.Amin Oesman membenarkan bahwa ada pendirian canopi pedagang di pinggir Jl Tipar Cakung dan beliau sudah mengkonfirmasi dengan warga setempat dan tidak mengijinkan dengan adanya pendirian canopi di atas saluran air (Drainase) di Jln Tipar Cakung itu dan melanggar Perda no.8 tahun 2007, tutur Oesman.
Disamping itu juga kemungkinan ada oknum yang bermain dan tidak menggubris apa yang sudah kami informaskan dan yang kami khawatirkan kedepannya akan membawa kemacetan di Jln Tipar Cakung itu sendiri dan yang repot kami juga , tegasnya.
Dan saat dikonfirmasi dengan Lurah setempat membenarkan memang ada pendirian tenda canopi di Jln Tipar Cakung, pungkasnya.
Kami juga sudah menghimbau dan mengkonfirmasi untuk segera di bongkar secapatnya karna melanggar Perda no 8 tahun 2007, tutup Lurah Sukapura Rosiawan saat berita ini diturunkan.