Kontroversi Razia Judi Online oleh Polres Serang dan Pelanggaran Privasi Warga

Oleh: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti

Upaya pemberantasan judi online yang dilakukan oleh Polres Serang Polda Banten dengan merazia atau memeriksa ponsel warga sipil di tempat umum telah menimbulkan kontroversi. Dalam kegiatan Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (27/07/2024), petugas melakukan pemeriksaan ponsel sejumlah warga di tempat umum dengan tujuan memberantas praktik judi online.

Langkah ini mendapat kritik dari Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, yang menyoroti tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, pemeriksaan ponsel di tempat umum tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan. Pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi, dan tindakan ini dianggap melanggar prinsip tersebut.

Pelanggaran Hak Privasi

Razia di tempat umum seperti warung kopi dan tempat nongkrong anak muda, yang dilakukan untuk mengecek judi online, tidak hanya melanggar hak privasi warga tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan di kalangan masyarakat. Data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara, dan setiap bentuk pelanggaran terhadap privasi warga harus mendapat perhatian serius.

Penegakan Hukum yang Proporsional

Penegakan hukum terhadap judi online harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pemeriksaan ponsel warga tanpa adanya bukti awal atau dasar hukum yang jelas tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tindakan ini harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional, dengan menghormati hak-hak individu serta mengedepankan upaya preventif dan edukatif.

Perlunya Transparansi dan Akuntabilitas

Polres Serang dan aparat penegak hukum lainnya perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi penegakan hukum. Langkah-langkah seperti sosialisasi mengenai bahaya judi online, kerjasama dengan masyarakat, serta penggunaan teknologi yang tepat guna dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dan tidak melanggar hak-hak warga.

Kesimpulan

Upaya pemberantasan judi online adalah hal yang penting dan perlu didukung, namun harus dilakukan dengan menghormati hak-hak dasar warga negara, termasuk hak privasi. Tindakan merazia ponsel warga di tempat umum tanpa dasar hukum yang jelas harus dievaluasi dan dihentikan. Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.