Laporan Jurnalis : Heru
Pekan Baru – wanita muda Marisa Putri pelaku penabrak pemotor ibu-ibu di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru hingga tewas akhirnya jadi tersangka dan hasil tes urine pihak kepolisian membuktikan positif narkotika.
Peristiwa kecelakaan maut yang merenggut nyawa korban seorang ibu – ibu dipekan baru viral di media sosial akhirnya diungkap Aparat kepolisian Polresta Pekanbaru.
Pelaku bernama Marisa Putri ini menabrak tewas pengendara motor ibu-ibu di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan Kota Pekanbaru pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Disebutkan pula , bahwa pelaku saat itu berkendara mobil baru pulang dari dugen kelab malam dan diduga mengkonsumsi obat terlarang menabrak seorang ibu sampai tewas.
Video pasca kecelakaan tersebut viral di media sosial yang diposting ulang oleh akun X @dhemit_is_back pada, Minggu 4 Agustus 2024.
Mobil jenis Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikan Marisa Putri menabrak motor Yamaha Jupiter RM (46) dengan nomor polisi BM 4697 JZ .
Tragisnya Korban tabrak itu sampai terseret jauh dan RM mengalami pendarahan hebat di bagian kepala hingga tewas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas membenarkan bahwa telah terjadi Laka Lantas di Jalan Tuanku Tambusai (depan Hotel Linda) yang menyebabkan korban a.n. Renti meninggal dunia. Atas kejadian tersebut.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kronoligis pelaku bergerak dari arah Fly Over Nangka menuju arah SKA.
Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku tiba tiba menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga tewas seketika.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan Atas tindak pidana kelalaian laka lantas itu sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 6 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin TSK juga positif Amphetamin (Sabu),” jelas Kompol Alvin.
“Marissa Putri (21) pelaku penabrakan korban MD sdh di tetapkan tersangka ya,” ungkap akun @dhemit_is_back.
Banyak warganet yang ingin Marisa Putri mendapat hukuman berat karena lalai dalam berkendara mengakibatkan korban jiwa.
Kelalaian tersebut ditemukan pula bukti saat berkendara dalam pengaruh narkotika saat mengemudi hingga menabrak orang hingga tewas.
Sementara itu saudara sepupu dari Tameng adat LAMR kab bengkalis minta agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya mencelakakan seorang ibu sampai tewas.
Dan tidak luput. Pula Tameng adat LAMR kab ikut berduka cita berbelasungkawa atas duka yang di alami keluarga korban.
Informasi didapat pula bahwa Korban adalah sepupu dari Setia usaha Tameng Adat LAMR kab bengkalis Heru Tri wahyudi dan juga Ketua LBH Bersatu kab bengkalis turut mengawal kasus ini.