Laporan Mr dan Tim
Posberitanasional.com, – Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Jakarta, Rabu (21/08)
Tersangka, UI merupakan mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus eks officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri, kini menghadapi tuduhan serius terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai bagian dari proses hukum, UI juga dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan terhadap Tersangka sudah dilakukan pelaksanaan Tahap II, yang nantinya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Proses hukum ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.”pungkasnya