Laporan Baim
TOBOALI, POSBERITANASIONAL,- Wabup Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri pelantikan dan pengangkatan 30 Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan terpilih Periode 2024-2029, diambil Sumpah/Janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Melinda Aritonang. Selasa (17/09)
Para anggota DPRD Kab.Basel yang dilantik diingatkan dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dll.
Dalam kesempatan itu Wabup Debby mengatakan, 3 fungsi DPRD (Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan).
Dijelaskannya, Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, serta tetap mempedomani peraturan perundang undangan.
Kemudian pada Fungsi Anggaran, anggota DPRD untuk dapat menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan,” ungkapnya
Sedangkan dalam Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah secara umum.
Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” pungkasnya (kominfobasel)
