Laporan Baim
PANGKALPINANG, POSBERITANASIONAL, – Launching Aplikasi Spradik (Sentra Posko Pemilu Digital Terintegrasi Dan Kolaborasi) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Aula Wicaksana Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (25/11)
Aplikasi spradik merupakan sistim Digitalisasi perhitungan suara secara cepat yang akan digunakan pada tanggal 27 November 2024.
Foto: Kasipenkum Basuki Rahardjo dan para jaksa lainnya, (Baim)
Kejati Babel melalui Kasipenkum Basuki Rahardjo mengatakan, Bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Sebagai lembaga yang mendukung kelancaran proses pemilihan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung memiliki peran strategis dalam memastikan keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam setiap tahapan Pilkada melalui sarana penerapan sistem Perhitungan Suara Cepat (Quick Count) untuk membantu mempercepat perolehan data hasil pemungutan suara.” kata Kasipenkum
Bahwa maksud dan tujuan Launching Aplikasi tersebut dirancang untuk memfasilitasi pengumpulan, pengolahan, penyajian data hasil pemungutan suara secara cepat, akurat serta transparan.
“Aplikasi ini hadir dari hasil kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, KPU, Bawaslu, Kepolisian serta TNI.” sebutnya
Aplikasi ini bukanlah merupakan tandingan dari Lembaga Survey namun tetap mengacu pada hasil akhir yang dikeluarkan secara resmi oleh KPUD Provinsi/Kota/Kabupaten masing-masing dan lebih kepada percepatan pelaporan hasil hitungan suara serta untuk melihat adanya AGHT yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada baik sebelum, pada saat dan sesudah pelaksanaan Pilkada 2024. ” ungkapnya
Hasil penghitungan suara yang diperoleh melalui Aplikasi Spradik ini digunakan untuk kepentingan/ konsumsi internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung akan tetapi apabila ada pihak-pihak yang ingin mengetahui hasil penghitungan yang diperoleh dari aplikasi ini dapat mengunjungi Posko Pemilu yang telah dibentuk di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Fitur Utama dari aplikasi tersebut adalah:
Perhitungan Suara Cepat (Quick Count) yang menampilkan hasil suara dari pasangan calon pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, data ditampilkan secara visual dengan foto, nama kandidat, dan jumlah suara yang diterima.
Status Pemantauan TPS yang terdapat informasi jumlah TPS yang sudah masuk dan yang telah melaporkan suara, serta menampilan progres bar untuk memvisualisasikan tingkat pelaporan TPS.
Data Demografi Pemilih yang menampilkan jumlah DPT sesuai dengan jenis kelaminnya dan total golput.
Filter yang digunakan untuk menyaring data berdasarkan parameter tertentu
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan dengan adanya aplikasi ini, setiap pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga hasil dari proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kepulauan Bangka Belitung dapat diperoleh dengan cepat, kredibel, dan akuntabel. Semoga hadirnya aplikasi ini menjadi kontribusi positif dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan berintegritas.” pungkasnya