Pansus Beriga DPRD Babel Sampaikan Rekomendasi Terkait IUP PT Timah

Laporan Alpian 

PANGKALPINANG, POSBERNAS, – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Beriga DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menyampaikan hasil kerja dan rekomendasi atas izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di kawasan laut Batu Beriga. di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/12/2024)

Ketua Pansus Beriga, Pahlevi Syahrun menyampaikan, bahwa pembentukan pansus dan rekomendasi yang dikeluarkan merupakan tindaklanjut atas penolakan masyarakat Batu Beriga atas aktivitas pertambangan laut yang bakal dilakukan PT Timah.

“Harapan kami apa yang telah disepakati dalam Pansus Beriga DPRD Babel dapat ditindaklanjuti dan dijadikan evaluasi bersama untuk meningkatkan tata kelola pertimahan di Babel lebih baik dan benar secara regulasi,” tuturnya.

Berikut rekomendasi dari Pansus Beriga DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas IUP PT Timah di Laut Batu Beriga, diantaranya :

1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Teknis, Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas PUPR agar melakukan tugas dan fungsinya secara optimal melakukan pengawasan setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam yang memiliki potensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Pemprov Kep Bangka Belitung.

2. Pemerintah Provinsi Kepualaun Bangka Belitung melalui dinas terkait Dinas ESDM. Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan harus maksimal dalam tugas menindaklanjuti permasalahan IUP PT. Timah di Desa Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah.

3. Meminta agar PT. Timah mematuhi prinsip-prinsip dalam komitmen menjalankan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam AMDAL dan menindaklanjuti kewajiban-kewajiban lingkungan sesuai komitmen dalam Izin AMDAL yang diperoleh sebelum melaksanakan penambangan di IUP PT. Timah dimana.

4. PT. Timah diminta kewajibannya secara konsisten untuk melaporkan kepada Pemerintah Daerah atas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah operasionalnya di Pemprov Kep babel

5. Meminta Pemerintah Provimsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah agar Desa Batu Beriga keluar dari Zona Tambang, dan menjadikan kawasan tersebut sesuai potensi dan keinginan masyarakat agar menjadi wilayah penangkapan ikan

6. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merevisi Perda RZWP3K yang terintegrasi ke Perda RTRW

7. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi kinerja PT. Timah, secara komprehensif dan lebih detail atas kinerja operasional penambangannya dan pemenuhan kewajiban lingkungan yang selama ini kurang maksimal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

8. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan permohonan secara resmi kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral agar tidak memperpanjang IUP PT. Timah di Desa Batu Beriga.

9. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi AMDAL yang telah diterbitkan, atas komitmen dan kinerjanya, bila diperlukan untuk melakukan Audit Lingkungan secara menyeluruh atas tata kelola lingkungan PT. Timah di lokasi operasional penambangannya.

10. Meminta Pemprov Kep Babel untuk menyurati secara resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui UPT PSDKP Regional Batam agar melakukan pemantauan terhadap lzin PKK-PRL yang diterbitkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

11. Meminta PT. Timah Tbk tidak melakukan penambangan di lUP PT. Timah di Desa Batu Beriga sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat sehingga tidak terjadi konflik dengan masyarakat desa Batu Beriga.