Dugaan Tipikor, PUPR Banyuasin dan Sekda Unit Kerja UKBPJ  Digeledah Pidsus Kejati Sumsel

 

Laporan Baim

SUMSEL, POSBERNAS, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (telah menaikan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6 /Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Kajati Sumsel melalui Vanny Yulia mengatakan, jumat tanggal 07 Februari 2025, dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.”ungkap Vanny

Adapun penggeledahan bertempat di
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Komplek PerkantoranPemerintahKabupaten Banyuasin. Jl. K.H. Choirul Chobir No. 23. Pangkalan Balai. KabupatenBanyuasin. Provinsi Sumatera Selatan;

Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Jl. Lingkar Sekojo No. 01. Pangkalan Balai. Kabupaten Banyuasin. Provinsi Sumatera Selatan.

Dari hasil penggeledahan dilakukan Penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-64/L.6.5/Fd.1 /01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.” pungkasnya.