Laporan Pian,Bm
Bateng,Posbernas, – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu malam (24/5/2025), bertempat di Cafe Cik Lily, Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam forum tersebut, Didit menyoroti berbagai persoalan di dunia pendidikan yang masih menjadi perhatian masyarakat, salah satunya menyangkut pungutan uang komite sekolah.
“Pembayaran uang komite seharusnya merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah melalui komite dan orang tua siswa, dengan tujuan mendukung operasional sekolah yang belum tercover oleh anggaran pemerintah,” terang Didit.
Ia mengungkapkan, dari hasil tinjauannya ke sejumlah sekolah, dana komite digunakan untuk kebutuhan penting seperti honorarium guru tidak tetap, gaji petugas kebersihan dan penjaga sekolah, serta pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler.
Namun demikian, Didit juga menyoroti praktik yang dirasa belum adil, di mana siswa yatim atau dari keluarga kurang mampu masih dikenakan biaya komite. Menurutnya, kelompok siswa ini seharusnya mendapat pengecualian.
“Cukup dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan, siswa yang memang tidak mampu seharusnya dibebaskan dari pembayaran. DPRD dan Pemprov Babel siap mencarikan solusi kebijakan terkait hal ini,” ujarnya.
Didit menambahkan bahwa pembebasan biaya komite sebaiknya tidak diberlakukan secara menyeluruh untuk menghindari ketidakadilan.
“Kalau semua digratiskan, maka yang sebenarnya mampu secara ekonomi juga akan ikut menikmati pembebasan itu. Kita harus tetap menjunjung prinsip keadilan sosial,” tegasnya.
Tak hanya soal uang komite, Didit juga menyinggung persoalan seragam sekolah yang sepenuhnya masih menjadi beban wali murid. Ia menilai belum adanya campur tangan pemerintah dalam hal ini membuat sebagian orang tua merasa berat secara ekonomi.
“Ini salah satu hal yang akan kami kaji bersama Pemprov. Kita ingin ada skema pembiayaan yang lebih adil, sehingga tidak semua tanggung jawab dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Didit juga menyampaikan rencana DPRD dan Pemprov Babel untuk merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2018. Fokus revisi akan diarahkan pada aspek pembiayaan pendidikan agar lebih berpihak pada masyarakat, terutama bagi kalangan kurang mampu.
“Kita tidak ingin Perda ini hanya menjadi dokumen administratif, tapi benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.