Laporan Baim
BABEL, POSBERNAS, – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo turut prihatin terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan.
Atas kejadian ini menjadi atensi dan perhatiannya terlebih melibatkan anak-anak dibawah umur.
“Kejadian kasus pelecehan seksual di Bangka Selatan ini menjadi atensi bagi Saya Kapolda Bangka Belitung untuk melakukan tindakan terutama pencegahan,”kata Irjen Hendro, Rabu (28/5/25) di Mapolda.
Selain itu, Kapolda mengatakan akan melakukan tindakan tegas dengan mengawal kasus ini berkoordinasi bersama jaksa serta pengadilan agar tidak ada kejadian serupa.
Namun demikian, menurut Hendro Pandowo tindakan preventif atau pencegahan terhadap kasus ini lebih sangat penting.
“6 bulan sebelum kejadian ini, Saya sudah perintahkan Dir Krimum melalui PPA untuk melakukan himbauan kepada orang-orang yang berpotensi untuk jadi korban pelecahan seksual seperti di sekolah, panti asuhan, anak-anak yatim,”ungkapnya.
“Sehingga kita sudah masuk 6 bulan lalu, data yang kita lakukan kurang lebih 40 kali sudah ketempat-tempat itu memberikan himbauan terhadap contoh-contoh kasus baik terhadap anak-anak maupun para pengasuh,”sambungnya.
Hendro juga menuturkan, pihaknya akan lebih semakin masif melakukan upaya sosialisasi dan himbauan ini dengan mengedepankan fungsi gabungan dari unit PPA, Binmas hingga jajaran Samapta.
“Termasuk seperti bullying, menimbulkan trauma, sakit yang mendalam bagi anak-anak. Ini akan menjadi 1 paket, namun kita prioritaskan sekarang yang di Basel untuk kemudian kita sosialisasikan sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini,”ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga telah memerintahkan jajarannya untuk terus memberikan pendampingan baik secara pengobatan maupun pemulihan psikis terhadap para korban pada kasus itu.
Ia juga menambahkan, akan memberikan perlindungan kepada korban dan masyarakat yang berani speak up atau angkat bicara apabila ada kejadian ditempat itu.
“Kalau ada potensi kejadian ditempat tinggalnya, silahkan laporkan kenomor aduan yang ada. Kita akan rahasiakan identitas pelapor, termasuk para wartawan, silahkan sampaikan info ke Kabid Humas atau ke Saya langsung untuk kita cegah agar tidak terjadi lagi,”terangnya.
Sebagai informasi, Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung melalui Subdit IV Renakta telah membuat selebaran himbauan kepada masyarakat terkait kejadian baik KDRT serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Didalam selebaran tersebut telah dicantumkan kontak person yang bisa dihubungi yakni Hotline 110, nomor whatsapp 0811-7172-99 ataupun kantor Polisi terdekat.
Sebelumnya kepada awak media ini Ibrohim,SH.,MH., selaku Penasihat Hukum Terdakwa MG mengatakan,
“Kami selaku Penasihat Hukum Tersangka yang diduga melakukan pencabulan menghormati dan menyerahkan proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian resor bangka Selatan.”ucapnya
Kami berharap kita semua termasuk pihak kepolisian tidak melupakan prinsip presumption of innocence. Bahwa setiap yang disangka dalam suatu tindak pidana harus dinyatakan tidak bersalah selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
“Setiap kejadian tindak pidana pasti ada sebab akibat itu semua harus dibuktikan di Pengadilan. Kemudian setiap dugaan perbuatan atau tindak pidana harus dibuktikan dengan kuat dan seterang- terangnya sebagaimana prinsip hukum pidana kita In criminalibus probantiones beden esse luse clariores artinya dalam perkara pidana bukti suatu perbuatan kesalahan harus lebih terang daripada cahaya.”ungkapnya
Kami berharap pihak terkait terutama pemerintah daerah dan Kementerian agama untuk menjadi perhatian serius. karena pemerintah daerah terutama kabupaten bangka Selatan telah memiliki perda pesantren yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Penyelenggaraan Pesantren Pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan keberadaan eksistensi dari pesantren atau rumah-rumah sekolah keagamaan.
Kemudian sekolah-sekolah keagamaan ini menyarankan kepada Kementerian Agama untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pesantren atau rumah sekolah berbasis agama. Sebagaimana kita ketahui keradaan pesantren atau rumah-rumah tahfiz quran ini semakin banyak. Jangan sampai terkesan melakukan pembiaran berdirinya pesantren atau rumah sekolah tersebut yang menimbulkan masalah baru lagi di kabupaten kita tercinta ini.
“Selanjutnya pihak pemerintah daerah dan Kementerian agama agar memastikan proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut berjalan normal seperti biasa dikarenakan sebentar lagi siswa siswi sekolah akan melakukan ulangan kenaikan kelas.”pungkasnya
