Laporan Ap
Pangkalpinang,Posbernas, – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota bersama di ruang sidang DPRD, Senin (16/6/2025).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama konstruktif antara Pemkot dan DPRD. Ia menegaskan bahwa dokumen ini merupakan hasil dari proses panjang yang penuh diskusi dan kolaborasi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan perencanaan anggaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Pj Wali Kota menyoroti tiga fokus utama dalam pengelolaan keuangan daerah:
1. Optimalisasi Pendapatan Daerah, khususnya dari PAD dan pendapatan sah lainnya.
2. Efisiensi Belanja Daerah, dengan prioritas pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
3. Pengelolaan Pembiayaan Daerah Secara Produktif, termasuk pemanfaatan SILPA untuk menutup defisit dan pembiayaan strategis.
Secara umum, Pendapatan Daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2025 diproyeksikan mencapai Rp983,60 miliar, dengan rincian:
PAD: Rp233,35 miliar (mengalami penurunan)
Pendapatan Transfer: Rp741,79 miliar (mengalami kenaikan)
Lain-lain pendapatan yang sah: Rp8,46 miliar (naik dari sebelumnya)
Sementara itu, total Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp1,040 triliun, menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya yang juga sebesar Rp56,77 miliar, sehingga posisi akhir APBD menjadi seimbang (nihil).
Pj Wali Kota berharap, hasil kesepakatan ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025. Ia menutup sambutannya dengan ajakan untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Pangkalpinang.
