Mencuat Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kelulusan Siswa PAUD Capai Rp 350.000 Rupiah Per Siswa

Laporan Jurnalis Jajat

Bogor–Pos Berita Nasional Dugaan praktek pungutan liar (pungli) jelang kelulusan anak sekolah mencuat lagi. Kali ini, bukan hanya terjadi pada siswa di tingkat pelajar SD SMP atau SMA saja. Tapi, sudah terjadi pula siswa di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). Seperti yang dialami orang tua siswa yang sekolahkan anaknya di TK SABILUL HUDA yang berlokasi Di kampung gunung batu dua (2) Desa sukaharja, Kecamatan sukamakmur, kabupaten bogor, Jawa Barat/24/6/2025.

Informasi Didapat dari salah satu orang tua siswa mengeluh, lantaran tingginya dugaan pungli di PAUD yang mencapai Rp. 350.000 Ribu per siswa. “Dana sebesar itu, Di ambil dari tabungan siswa selama sekolah sebesar Rp 350.000 Rupiah dengn jumlah siswa 32 siswa, Yang lulus 19 siswa di minta 350.000 Rupiah per siswa, sedangkan yang naik kelas jumlahnya 13 siswa dan di pungut 150.000 Rupiah per siswa.

Menurut narasumber selaku orang tua siswa yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan ke awak media “ini sudah dibayarkan ke pihak sekolah melalui potongan tabungan siswa, Orang tua yang lain juga mengeluh seperti saya, kurang lebih ada sebanyak 19 siswa yang akan lulus bareng anak saya,” keluh salah satu orang tua murid.

Dengan nada yang amat kesal orang tua siswa yang tidak ingin namanya dipublikasikan itu, selain pungutan wisuda tiap bulan’nya ada biaya SPP Juga sebesar Rp 20.000 Rupiah perbulannya,” Ucapnya.

Kesempatan itu, dirinya pun meminta pihak terkait dari Disdik, dapat meninjau langsung adanya praktek pungli di PAUD SABILUL HUDA Jika, memungkinkan di cegahlah jangan seperti itu,” tutupnya.

Kepala sekolah PAUD SABILUL HUDA berinisial R.A yang dikonfirmasi media Melalui sambungan Whatsapp saat di konfirmasi berdalih “mohon maaf saya lagi editan rapot, terkait samen itumah kesepakatan wali murid bukan sekolah yang ingin mengadakan tapi permintaan wali murid,” Jawabannya singkat.

Untuk diketahui masyarakat, orang tua siswa, dan dewan guru, bahwa pungli adalah tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 22 tahun 2001 tentang pembrantasan korupsi. Pungli merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibrantas.

Sedangkan pungli disekolah adalah pungutan biaya yang tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum sekolah (guru dan kepala sekolah, komite) kepada siswa atau orang tua siswa. Orang yang melakukan pungli disebut telah lakukan tidak pidana yang diatur melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.