Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS, – Dalam rangka HUT ke-80 Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menggelar kegiatan Seminar Nasional mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui DPA Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana”. Acara dimulai sekira pukul 09.00 Wib s/d selesai bertempat di Aula Pasir Padi Lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa 26 Agustus 2025
Mengawali sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Sila H. Pulungan menekankan tujuan seminar adalah untuk memberi gambaran kepada kita semua sebagai aparat penegak hukum dan stakeholder terkait agar dapat mengoptimalkan Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money melalui Deferret Presecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara tindak pidana tertentu (tidak semua perkara dapat diterapkan DPA).” ucapnya
Pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money dalam perkara tindak pidana, dimana melalui mekanisme kesepakatan penundaan penuntutan, sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, pendekatan melalui Deferret Presecution Agreement (DPA) merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional, mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum khususnya dalam perkara pidana korporasi, dengan tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum dan kemanfaatan.” ungkapnya
Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan Masyarakat dan DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restorative, sekaligus, korektif dan rehabilitative.
Penerapan DPA lazim digunakan di negara-negara dengan sistem common law, dimana DPA sebagai instrument untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi.
Di Indonesia konsep ini relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.”pungkasnya
Pada acara Seminar Nasional tersebut diisi oleh 2 (dua) Narasumber antara lain:
1. Dr. Artha Theresia, S.H.,M.H. (Ketua Pengadialn Tinggi Kepulauan Bangka Belitung) dengan penyampaian bahan paparan berjudul “Ironi Kejahatan Korporasi”
2. Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H.,M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung) dengan penyampaian bahan paparan berjudul “Pembuktian Pidana Asal Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” yang dimoderatori oleh Dr. Rio Armanda Agustian, S.H.,M.H., CPM.,CPA (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung).
